Kelompok Bimbingan Ibadah Haji & Umroh (KBIHU) NURUL HAKIM adalah suatu Lembaga Keagamaan yang berperan sebagai penyelenggara Bimbingan Manasik Haji dan Umroh bagi jamaah haji reguler yang berada dibawah payung hukum Yayasan Nurul Hakim untuk membimbing calon jamaah haji dan bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Bandung selaku mitra dan instansi pembina KBIHU.
KBIHU Nurul Hakim berdiri sejak tahun 1990 dengan payung hukum pertama Yayasan Annisa yang dipimpin oleh Bpk. H. Niswar dan H. Samsudin. Sekitar tahun 2000 terjadi pergantian Pengurus dan pada tahun 2011 disahkannya Yayasan Nurul Hakim sebagi payung hukum tetap yang didirikan oleh Bpk. KH. Abdul Hakim M, Вс. TT dan putera beliau Bpk. H. Lukman A. Fatah, M. Si dengan jajaran Dewan Penasehat yang terdiri dari para Pembina Majlis Ta'lim serta Pengurus yang berasal dari lingkungan DKM, organisasi, ulama, ustadz / ustadzah, wiraswasta dan pebisnis / partikelir.
KBIHU NURUL HAKIM secara resmi memperoleh Izin Operasional dari Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat pada bulan Maret 2014 dimana sebelumnya telah menjalin kerjasama (MoU) dengan salah satu KBIHU resmi di Kota Bandung selama 3 (tiga) tahun berturut-turut mengikuti arahan dan kebijakan Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat c.q Kemenag Kota Bandung.
Menjadi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh yang memberikan layanan Terbaik